Sabtu, 30 Agustus 2014

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online

Sehubungan dengan Visi dan Misi BPJS Kesehatan, Pemerintah Desa Sukogelap menganjurkan kepada Bukan Penerima bantuan dari BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.
KLIK DISINI UNTUK LANGSUNG MENDAFTAR BPJS KESEHATAN

Prosedur Pendaftaran:
1. Langakah pertama klik alamat tersebut di atas.
lalu masuk menu pendaftaran, klik menu pendaftaran..

 2.Muncul menu
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online
Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.
Pembayaran Iuran harus dilakukan tidak melewati 24 Jam sejak Pendaftaran.
Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.
nah, silakan klik daftar.
 3. Silahkan isikan data anda dengan sesuai dan silakan memilih besaran iuran.
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
5. Selamat mendaftar, semoga BPJS kesehatan dapat berguna bagi anda dan keluarga anda.

Info lebih lanjut anda bisa menghubungi Admin / Kaur Pemerintahan Desa Sukogelap. Terimakasih

0 komentar:

Posting Komentar