Tampilkan postingan dengan label KEPALA DESA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEPALA DESA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Mei 2015

DAFTAR MASALAH DAN POTENSI DARI POTRET / SKETSA DESA SUKOGELAP

PEMERINTAH DESA SUKOGELAP
KECAMATAN KEMIRI
KABUPATEN PURWOREJO
(RPJMDesa)


DAFTAR MASALAH DAN POTENSI DARI POTRET / SKETSA DESA:

  1. Jalan menuju kemasjid becek, perlu dibangun cor blok demi kenyamanan jamaah.
  2. Gedung PAUD saat ini masih menumpang dengan balai desa perlu pngadaan gedung demi kenyaman dan keamanan kegiatan belajar dan mengajar.
  3. Kondisi kusen pintu dan jendela kantor desa sudah rapuh, sehingga membahayakan keamanan kantor, sehingga perlu penggantian.
  4. Atap dan langit-langit kantor desa kondisinya rapuh dan bocor, sehingga mengganggu aktifitas kerja dan perlu direhab.
  5. Kamar mandi/wc kantor desa saat ini belum ada sehingga perlu  pengadaan kamar mandi/wc kantor desa.
  6. Untuk memperlancar jalannya perekonomian warga desa perlu dibangun  talud jalan ke kebun.
  7. Jalan menuju ke kebun di RT 01 RW 02 kondisi becek sehingga mengahambat jalannya perekonomian.
  8. Untuk mengahadapi program desa binaan khususnya dibidang PKK perlu dibutuhkan adanya sarana kearsipan PKK sehingga sangat dibutuhkan pengadaan gedung.
  9. Dengan ditunjuknya desa Sukogelap sebagai Pilot Projek Kearsipan Desa perlukan ruang khusus kearsipan.
  10. Wc dan tempat berwudlu  saat ini kondisinya rusak dan sering mampet perlu perbaikan.
  11. Balai Desa sebagai sarana pertemuan dan musyawarah kondisinya sudah sangat memprihatinkan, perlu renovasi demi kenyamanan dan keselamatan.
  12. Jalan yang menuju ke kebun sebagai jalur sangat penting dan menjadi jalur ekonomi penduduk Sukogelap, perlu dibangun talud jalan kebun.
  13. Atap dan langit-langit masji kondisinya rapuh dan bocor, sehingga mengganggu peribadatan dan perlu direhab.
  14. Kondisi cor blok jalan setapak di RT 02 RW 02 sudah parah sehingga perlu perbaikan
  15. Kondisi cor blok jalan setapak di RT 01 RW 01 sudah parah sehingga perlu perbaikan
  16. Demi menunjang kelancaran perekonomian desa di wilayah RT 03 RW 01 perlu dibangun cor blok jalan setapak tepatnya di sebelah utara, sekarang kondisi masih tanah
  17. Demi menunjang kelancaran perekonomian desa di wilayah RT 03 RW 02 perlu dibangun cor blok jalan setapak tepatnya di sebelah utara, sekarang kondisi masih tanah
  18. Kondisi rabat beton lorong desa di RT 01 RW 02 sudah rusak parah sehingga perlu perbaikan
  19. Demi menunjang kelancaran perekonomian desa di wilayah RT 02 RW 01 perlu dibangun cor blok jalan setapak tepatnya di sebelah utara, sekarang kondisi masih tanah
  20. Lorong desa di RT 01 RW 02 kondisi masih tanah, perlu dibangun cor blok jalan setapak
  21. Rabat beton lorong utara di RT 03 RW 02 menuju rumah bapak Sutarjo  masih kurang, sehingga perlu penambahan / penyambungan rabat beton
  22. Poros jalan utama desa Sukogelap kondisi berbelok-belok dan ramai pengguna jalan mengakibatkan sering terjadi kecelakaan makanya sangat perlu dipasang rambu-rambu
  23. Sarana informasi dan kebutuhan masjid untuk penyampaian informasi melalui pengeras suara melalui pengeras masjid perlu dibangun menafvcux.   Mc,r a1q2a pengeras mesjid (tower)
  24. Dari sebagian warga ada yang belum memiliki jamban keluarga, perlu adanya bantuan pembangunan jamban keluarga di seluruh wilayah RT
  25. Demi menunjang kelancaran perekonomian desa di wilayah RT 02 RW 02 perlu dibangun rabat beton jalan sekarang kondisi masih tanah

Kamis, 22 Mei 2014

TUPOKSI KEPALA DESA


A. Kepala Desa

1. Tugas Kepala Desa:

- Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Kepala desa menjalankan tugas di samping berdasarkan kewenangan jabatan, juga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

2. Fungsi Kepala Desa:

    - Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;
    - Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;
    - Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.

3. Wewenang Kepala Desa:

    - Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
    - Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
    - Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD;
    - Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
    - Membina kehidupan kemasyarakatan desa;
    - Membina perekonomian Desa;
    - Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    - Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    - Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Kewajiban Kepala Desa:

    - Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    - Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
    - Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
    - Melaksanakan kehidupan demokrasi;
    - Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
    - Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Desa;
    - Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
    - Menyelenggarakan administrasi Desa yang baik;
    - Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa;
    - Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
    - Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    - Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
    - Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
    - Memperdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
    - Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
    - Memberikan laporan akhir masa jabatan dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.