Jumat, 01 September 2017

14 Kades di Purworejo terindikasi kasus korupsi

Sebanyak 14 kepala desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tersangkut kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

"Data yang masuk hingga hari ini, sudah 14 kepala desa yang dilaporkan ke ke kejaksaan. Kemarin sudah ada satu lagi yang melakukan pengaduan, tapi belum melaporkan secara resmi. Jika dilaporkan maka 15 jumlah kades yang dilaporkan," ungkap Kasi Intel Kejari Purworejo, Ari Wibowo di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo.

Menurut Ari sebanyak 14 Kades yang dilaporkan rata-rata terindikasi melakukan mark up harga dan kuantitas barang saat melakukan pembangunan di desa. Hal itu merupakan salah satu penyakit korupsi yang kerap diadukan oleh masyarakat.


"Laporan yang masuk rata-rata mark up harga dan kuantitas. Misalnya harga dimahalkan dan beli barang 5 mengaku 8 dalam laporanya," kata Ari.

Sementara itu Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang juga Ketua TP4D, J. Hendrik Pattipeilohy yang juga Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) mengatakan hingga saat ini pihak Kejari Purworejo bekerja sama dengan Kejati Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpul data dan keterangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan korupsi penggunaan ADD di sejumlah desa.

"Hari ini Kejati Jateng mengumpulkan 469 kepala desa di Purworejo untuk mengikuti langsung Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)," kata Hendrik.

Hendrik mengungkapkan sosialisasi tersebut untuk mendorong dan mendidik para kepala desa tersebut agar ketentuan yang menjadi payung hukum tidak dilanggar. Dia berharap tidak adanya pelanggaran lagi. Artinya pembangunan secara benar bisa dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat desa.

"Salah satu bentuk temuan pelanggaran adalah menyangkut masalah tata kelola, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggung jawaban. Saya harap tidak ada lagi pelanggaran dan semua kepala desa mematuhi aturan hukum yang ada sehingga pembangunan bisa maksimal untuk masyarakat desa," imbuhnya.

Bupati Purworejo Agus Bastian menambahkan pemda berharap semua kepala desa bisa tertib dalam menggunakan dana desa dan alokasi dana desa. Dana desa yang semula hanya di bawah Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar itu membuat para kepala desa perlu bimbingan agar dapat memanfaatkan dengan benar.

"Ke depan tidak ada lagi pelanggaran baik administrasi atau lainnya," katanya. 

0 komentar:

Posting Komentar