Tampilkan postingan dengan label LINMAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LINMAS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Mei 2014

LINMAS DESA SUKOGELAP



URAIAN TUGAS LINMAS DESA SUKOGELAP
KECAMATAN KEMIRI
KABUPATEN PURWOREJO


BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT

1 Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dibidang perlindungan masyarakat;

2 Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kasat Pol PP;

3 Rincian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

 1.   melaksanakan perencanaan di Bidang Perlindungan Masyarakat;
 2.    melaksanakan program kegiatan di Bidang Perlindungan Masyarakat;
 3.   menyusun dan melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia yang meliputi pendidikan,  pelatihan dan penalaran serta kebutuhan sarana dan prasarana;
 4.    memberi petunjuk dan arahan pada seksi-seksi baik secara lisan maupun tertulis untuk menyelesaikan tugas-tugas disetiap seksi;
 5.   melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

4 Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri dari :

    1. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia;
    2. Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan.

5 Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kasat Pol PP

(1)      Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas:

  1.  merencanakan kegiatan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya, sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2.  memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
  3.  membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di Peningkatan Sumber Daya Manusia dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
  4.  membimbing para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia melaksanakan tugas agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
 5.   memeriksa, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia guna penyempurnaan lebih lanjut;
 6.   menilai kinerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
 7.   mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistimasikan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia;
 8.   melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang SDM Linmas;
 9.  menyiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemberdayaan SDM Linmas;
10.   melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.



(2)     Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan mempunyai tugas:

1.    merencanakan kegiatan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya, sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
2.    memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
3.    membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di bidang Kesiagaan dan Penyelamatan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
4.    membimbing para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan melaksanakan tugas agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
 5.   memeriksa, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan guna penyempurnaan lebih lanjut;
6.    menilai kinerja para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
7.    mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistimasikan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan;
8.    melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang dalam rangka perumusan system pengembangan kemampuan pengamanan dan kesiagaan Satuan Linmas di Kabupaten Rokan Hulu;
9.    menyiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bidang Kesiagaan dan Penyelamatan;
10.    membina personil Linmas dalam rangka menanggulangi bencana alam dan ketahanan masyarakat;
11.    melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.