URAIAN TUGAS LINMAS DESA SUKOGELAP
KECAMATAN KEMIRI
KABUPATEN PURWOREJO
BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
1 Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dibidang perlindungan masyarakat;
2 Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kasat Pol PP;
3 Rincian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
1. melaksanakan perencanaan di Bidang Perlindungan Masyarakat;
2. melaksanakan program kegiatan di Bidang Perlindungan Masyarakat;
3. menyusun dan melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan dan penalaran serta kebutuhan sarana dan prasarana;
4. memberi petunjuk dan arahan pada seksi-seksi baik secara lisan maupun tertulis untuk menyelesaikan tugas-tugas disetiap seksi;
5. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
4 Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri dari :
1. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia;
2. Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan.
5 Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kasat Pol PP
(1) Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas:
1. merencanakan kegiatan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya, sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
2. memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
3. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di Peningkatan Sumber Daya Manusia dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
4. membimbing para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia melaksanakan tugas agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
5. memeriksa, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia guna penyempurnaan lebih lanjut;
6. menilai kinerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
7. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistimasikan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia;
8. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang SDM Linmas;
9. menyiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemberdayaan SDM Linmas;
10. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan mempunyai tugas:
1. merencanakan kegiatan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya, sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
2. memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
3. membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di bidang Kesiagaan dan Penyelamatan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
4. membimbing para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan melaksanakan tugas agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
5. memeriksa, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan guna penyempurnaan lebih lanjut;
6. menilai kinerja para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
7. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistimasikan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan;
8. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang dalam rangka perumusan system pengembangan kemampuan pengamanan dan kesiagaan Satuan Linmas di Kabupaten Rokan Hulu;
9. menyiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bidang Kesiagaan dan Penyelamatan;
10. membina personil Linmas dalam rangka menanggulangi bencana alam dan ketahanan masyarakat;
11. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
0 komentar:
Posting Komentar