Selasa, 06 Mei 2014

LINMAS DESA SUKOGELAP



URAIAN TUGAS LINMAS DESA SUKOGELAP
KECAMATAN KEMIRI
KABUPATEN PURWOREJO


BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT

1 Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dibidang perlindungan masyarakat;

2 Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kasat Pol PP;

3 Rincian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

 1.   melaksanakan perencanaan di Bidang Perlindungan Masyarakat;
 2.    melaksanakan program kegiatan di Bidang Perlindungan Masyarakat;
 3.   menyusun dan melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia yang meliputi pendidikan,  pelatihan dan penalaran serta kebutuhan sarana dan prasarana;
 4.    memberi petunjuk dan arahan pada seksi-seksi baik secara lisan maupun tertulis untuk menyelesaikan tugas-tugas disetiap seksi;
 5.   melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

4 Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri dari :

    1. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia;
    2. Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan.

5 Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kasat Pol PP

(1)      Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas:

  1.  merencanakan kegiatan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya, sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2.  memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
  3.  membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di Peningkatan Sumber Daya Manusia dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
  4.  membimbing para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia melaksanakan tugas agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
 5.   memeriksa, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia guna penyempurnaan lebih lanjut;
 6.   menilai kinerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
 7.   mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistimasikan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia;
 8.   melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang SDM Linmas;
 9.  menyiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemberdayaan SDM Linmas;
10.   melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.



(2)     Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan mempunyai tugas:

1.    merencanakan kegiatan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya, sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
2.    memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
3.    membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di bidang Kesiagaan dan Penyelamatan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
4.    membimbing para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan melaksanakan tugas agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
 5.   memeriksa, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan guna penyempurnaan lebih lanjut;
6.    menilai kinerja para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
7.    mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistimasikan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan;
8.    melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang dalam rangka perumusan system pengembangan kemampuan pengamanan dan kesiagaan Satuan Linmas di Kabupaten Rokan Hulu;
9.    menyiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bidang Kesiagaan dan Penyelamatan;
10.    membina personil Linmas dalam rangka menanggulangi bencana alam dan ketahanan masyarakat;
11.    melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

0 komentar:

Posting Komentar