Minggu, 11 Mei 2014

AKAN DIBUKA LOWONGAN PERANGKAT DESA


Sehubungan dengan beberapa perangkat desa yang sudah menginjak usia pensiun maka akan segera dibuka pemilihan perangkat desa baru.dengan ketentuan atau syarat sebagai berikut:
                                        
Yang dapat mendaftar menjadi Bakal Calon Perangkat Desa / adalah penduduk desa / dusun setempat, Warga Negara Republik Indonesia yang :
1.   Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang - Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
3.   Berpendidikan paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  dan atau sederajat;
4.   Berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada bulan Januari 2014;
5.   Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
6.   Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian;
7.   Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
8.   Mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa/dusun setempat;

Untuk mengisi kekosongan:
1. PTL KAUM
2. JOGOBOYO
3. PTL ILI-ILI

hal tersebut mengacu pada PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 7 TAHUN 2008

Bagi warga Desa Sukogelap Kec. Kemiri Kab Purworejo yang berminat dan berkeinginan untuk mengabdikan dirinya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Dapat menghubungi perangkat desa lainya atau langsung saja kepada bapak kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar