Selasa, 06 Mei 2014

LKMD DESA SUKOGELAP


LKMD DESA SUKOGELAP
KECAMATAN KEMIRI
KABUPATEN PURWOREJO


Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :

  1.  memelihara kerukunan hidup warga masyarakat
  2.  membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa
  3.  menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  4.  melaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
  5.  menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
  6.  menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat

Fungsi lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi  :

  1.  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2.  menanamkan dan memupu rasa perasatuan dan kesatuan masyrakat dalam kerangka memperkokoh Pemerintahan Desa, pemerintah Kabupaten Boyolali dan Negara Kesatuan republik Indonesia.
  3.  meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4.  menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hsil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5.  menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa,partisipasi,serta swadya gotong royong masyarakat
  6.  memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga
  7.  memberdayakan hak politik masyarakat desa
  8.  sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat
  9.  mengembangkan kreatifitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan penyakit sosial yang timbul masyarakat.

Lembaga Kemasyrakatan Desa mempunyai tugas :

 1.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 2.   mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
 3.   menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
 4.   menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
 5.   membantu Pemerintahan Desa dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

0 komentar:

Posting Komentar