Tampilkan postingan dengan label Recrutment. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Recrutment. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 September 2017

Panwaslu Kabupaten Purworejo buka pendaftaran untuk Panwas Kecamatan

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purworejo secara resmi membuka pengumuman lowongan Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Purworejo. Kesempatan ini terbuka bagi masyakat umum yang ingin mengabdikan dirinya untuk ikut menysukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018.

Secara terbuka Panwaslu Kabupaten Purworejo membuka rekruitmen pendaftaran Calon Anggota di masing-masing kecamatan. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 6 September 2017 - 12 September 2017 dari pukul 08.00 – 16.00 WIB.

“Kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi, Minggu (3/9/2017).

Dijelaskan, beberapa persyaratan pentinya antara lain pendaftar berusia paling rendah 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Selain itu, pendaftra juga merupakan warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Persyaratan berikutnya, tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri. Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pendaftar anggota Panwscam juga bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih. Serta tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

“Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon. Harus dilampiri Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan surat keterangan sehat dari puskesmas,” kata Rinto Hariyadi.

Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretriat yang menempati eks Museum Tosan Aji Purworejo Jl.Mayjend Sutoyo No.10 Purworejo.

“Dokumen pendaftaran diantar langsung ke sekretariat paling lambat tanggal 12 September 2017. Dokumen dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri atas 1 asli dan 2 fotocopy. Pendaftaran tidak dipungut biaya,” terangnya.

Sumber: Sorot Purworejo

Minggu, 11 Mei 2014

AKAN DIBUKA LOWONGAN PERANGKAT DESA


Sehubungan dengan beberapa perangkat desa yang sudah menginjak usia pensiun maka akan segera dibuka pemilihan perangkat desa baru.dengan ketentuan atau syarat sebagai berikut:
                                        
Yang dapat mendaftar menjadi Bakal Calon Perangkat Desa / adalah penduduk desa / dusun setempat, Warga Negara Republik Indonesia yang :
1.   Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang - Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
3.   Berpendidikan paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  dan atau sederajat;
4.   Berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada bulan Januari 2014;
5.   Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
6.   Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian;
7.   Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
8.   Mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa/dusun setempat;

Untuk mengisi kekosongan:
1. PTL KAUM
2. JOGOBOYO
3. PTL ILI-ILI

hal tersebut mengacu pada PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 7 TAHUN 2008

Bagi warga Desa Sukogelap Kec. Kemiri Kab Purworejo yang berminat dan berkeinginan untuk mengabdikan dirinya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Dapat menghubungi perangkat desa lainya atau langsung saja kepada bapak kepala desa.