Tampilkan postingan dengan label RT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RT. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Mei 2015

DAFTAR MASALAH DAN POTENSI DARI POTRET / SKETSA DESA SUKOGELAP

PEMERINTAH DESA SUKOGELAP
KECAMATAN KEMIRI
KABUPATEN PURWOREJO
(RPJMDesa)


DAFTAR MASALAH DAN POTENSI DARI POTRET / SKETSA DESA:

  1. Jalan menuju kemasjid becek, perlu dibangun cor blok demi kenyamanan jamaah.
  2. Gedung PAUD saat ini masih menumpang dengan balai desa perlu pngadaan gedung demi kenyaman dan keamanan kegiatan belajar dan mengajar.
  3. Kondisi kusen pintu dan jendela kantor desa sudah rapuh, sehingga membahayakan keamanan kantor, sehingga perlu penggantian.
  4. Atap dan langit-langit kantor desa kondisinya rapuh dan bocor, sehingga mengganggu aktifitas kerja dan perlu direhab.
  5. Kamar mandi/wc kantor desa saat ini belum ada sehingga perlu  pengadaan kamar mandi/wc kantor desa.
  6. Untuk memperlancar jalannya perekonomian warga desa perlu dibangun  talud jalan ke kebun.
  7. Jalan menuju ke kebun di RT 01 RW 02 kondisi becek sehingga mengahambat jalannya perekonomian.
  8. Untuk mengahadapi program desa binaan khususnya dibidang PKK perlu dibutuhkan adanya sarana kearsipan PKK sehingga sangat dibutuhkan pengadaan gedung.
  9. Dengan ditunjuknya desa Sukogelap sebagai Pilot Projek Kearsipan Desa perlukan ruang khusus kearsipan.
  10. Wc dan tempat berwudlu  saat ini kondisinya rusak dan sering mampet perlu perbaikan.
  11. Balai Desa sebagai sarana pertemuan dan musyawarah kondisinya sudah sangat memprihatinkan, perlu renovasi demi kenyamanan dan keselamatan.
  12. Jalan yang menuju ke kebun sebagai jalur sangat penting dan menjadi jalur ekonomi penduduk Sukogelap, perlu dibangun talud jalan kebun.
  13. Atap dan langit-langit masji kondisinya rapuh dan bocor, sehingga mengganggu peribadatan dan perlu direhab.
  14. Kondisi cor blok jalan setapak di RT 02 RW 02 sudah parah sehingga perlu perbaikan
  15. Kondisi cor blok jalan setapak di RT 01 RW 01 sudah parah sehingga perlu perbaikan
  16. Demi menunjang kelancaran perekonomian desa di wilayah RT 03 RW 01 perlu dibangun cor blok jalan setapak tepatnya di sebelah utara, sekarang kondisi masih tanah
  17. Demi menunjang kelancaran perekonomian desa di wilayah RT 03 RW 02 perlu dibangun cor blok jalan setapak tepatnya di sebelah utara, sekarang kondisi masih tanah
  18. Kondisi rabat beton lorong desa di RT 01 RW 02 sudah rusak parah sehingga perlu perbaikan
  19. Demi menunjang kelancaran perekonomian desa di wilayah RT 02 RW 01 perlu dibangun cor blok jalan setapak tepatnya di sebelah utara, sekarang kondisi masih tanah
  20. Lorong desa di RT 01 RW 02 kondisi masih tanah, perlu dibangun cor blok jalan setapak
  21. Rabat beton lorong utara di RT 03 RW 02 menuju rumah bapak Sutarjo  masih kurang, sehingga perlu penambahan / penyambungan rabat beton
  22. Poros jalan utama desa Sukogelap kondisi berbelok-belok dan ramai pengguna jalan mengakibatkan sering terjadi kecelakaan makanya sangat perlu dipasang rambu-rambu
  23. Sarana informasi dan kebutuhan masjid untuk penyampaian informasi melalui pengeras suara melalui pengeras masjid perlu dibangun menafvcux.   Mc,r a1q2a pengeras mesjid (tower)
  24. Dari sebagian warga ada yang belum memiliki jamban keluarga, perlu adanya bantuan pembangunan jamban keluarga di seluruh wilayah RT
  25. Demi menunjang kelancaran perekonomian desa di wilayah RT 02 RW 02 perlu dibangun rabat beton jalan sekarang kondisi masih tanah

Kamis, 22 Mei 2014

TUPOKSI RT




Desa Sukogelap Kecamatan Kemiri, Kbaupaten Purworejo memiliki 6 RT

RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat

ayat (3)

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

ayat (9)

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Ayat (10)

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah

BAB IV : JENIS

Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan  terdiri dari ;

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.

Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 15

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  mempunyai fungsi :

-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat

Pasal 20
Ayat (1)

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;

Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik

Ayat (4)

Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

 BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)

Ayat (1)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;

Ayat (2)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif

Ayat (3)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan

 BAB VIII : PEMBINAAN

Pasal 23
Ayat (1)

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan

Ayat (2)

Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan

Pasal 24

Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;

Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan


BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29

Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;

Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.