Kamis, 22 Mei 2014

TUPOKSI SEKRETARIS DESA


Sekretaris Desa

1. Tugas Sekretaris Desa:

-    Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat;
-    Mewakili Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan;
-    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

2. Fungsi Sekretaris Desa:

-    Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
-    Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
-    Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;
-    Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;
-    Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa;
-    Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa;
-    Penyusun laporan Pemerintah Desa;
-    Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD;
-    Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.

1 komentar:

  1. Info yg sangat bermanfaat Pak Kades...Sebagian Tugas Kepala Desa dan Tupoksi Sekretaris Desa sudah mengalami penyesuaian.
    Makasih sdh bisa bersinergi
    Salam

    BalasHapus