Kamis, 22 Mei 2014

TUPOKSI KEPALA DESA


A. Kepala Desa

1. Tugas Kepala Desa:

- Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Kepala desa menjalankan tugas di samping berdasarkan kewenangan jabatan, juga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

2. Fungsi Kepala Desa:

    - Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;
    - Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;
    - Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.

3. Wewenang Kepala Desa:

    - Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
    - Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
    - Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD;
    - Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
    - Membina kehidupan kemasyarakatan desa;
    - Membina perekonomian Desa;
    - Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    - Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    - Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Kewajiban Kepala Desa:

    - Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    - Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
    - Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
    - Melaksanakan kehidupan demokrasi;
    - Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
    - Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Desa;
    - Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
    - Menyelenggarakan administrasi Desa yang baik;
    - Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa;
    - Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
    - Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    - Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
    - Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
    - Memperdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
    - Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
    - Memberikan laporan akhir masa jabatan dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar