Kamis, 22 Mei 2014
TUPOKSI KEPALA DESA
A. Kepala Desa
1. Tugas Kepala Desa:
- Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Kepala desa menjalankan tugas di samping berdasarkan kewenangan jabatan, juga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
2. Fungsi Kepala Desa:
- Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.
3. Wewenang Kepala Desa:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
- Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
- Membina kehidupan kemasyarakatan desa;
- Membina perekonomian Desa;
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Kewajiban Kepala Desa:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Desa;
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan administrasi Desa yang baik;
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa;
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
- Memperdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
- Memberikan laporan akhir masa jabatan dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar