Kamis, 22 Mei 2014

TUPOKSI KAUR


Kaur Pemerintahan :

Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. “

Sedangkan Tugas pokok dan Fungsi  Kasi Pemerintahan sebagai berikut :
1.   Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa
2.   Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan  Administrasi Kependudukan dan catatv Sipil
3.   Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan   Kegiatan Sosial poliutik ideology Negara dan kesatuan Bangsa
4.   Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan  Administrasi Pemerintahan Desa     
5.   Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
6.   Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
7.   Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
8.   Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
9.  Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;
10.  Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT;
11.  Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
12.  Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis;
13.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Kaur Pembangunan : 
Tugas pokok Kaur/Kasi Pembangunan:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan pembangunan di Desa. “

AdapunFungsi /Kasi Pembangunan sebagai berikut:
1.   Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Desa.
2.   Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
3.   Menyelenggarakan mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
4.   Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
5.   Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak.
6.   PKK dan organisasi profesi
7.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kasi kesejahteraan rakyat ( Kesra )
Mempunyai tugas :
1.   Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat.
2.   Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat.
3.   Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.
4.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( raskin, BLSM, dsb ).
5.   Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
6.   Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
7.   Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah / kematian.
8.   Melaksanakan administrasi desa ( 28 Model Buku Administrasi, Surat Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai dengan bidangnya.
9.  Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan masyarakat di bidangnya.
10.  Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan pendapatan desa dan pemerintah di atasnya ( pajak, retribusi, dan pendapatan ` lainnya ).
11.  Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.

1 komentar: