Senin, 04 September 2017

Dana Desa Berpotensi Korupsi, Mantan Wakil Ketua KPK Tatar Kades

Isu penyelewengan dana desa (DD) yang dilakukan perangkat desa masih menjadi isu seksi yang kerap disorot baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Belum lama adanya laporan 14 desa ke Kejaksaan Negeri Purworejo karena diduga menilep DD, ketua Satgas DD, Bibit Samad Riyanto langsung melaksanakan pembinaan kepada seluruh kepala desa di Purworejo.

Dalam kesempatan itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini meminta kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Purworejo tidak bermain-main dalam penggunaan DD. Besaran DD yang diterima masing-masing desa hendaknya dipergunakan untuk kepentingan desa agar desa mampu menjadi gerbang utama pembangunan Indonesia.

“Kepala harus hati-hati dalam menangani dana desa, agar pembangunan dapat berjalan lancar,” ungkap Bibit saat acara Pembinaan Pengelolaan Dana Desa Oleh Ketua Satgas dana Desa sekaligus pelantikan Badan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Senin (4/8/2017) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo.

Bibit meminta kepada seluruh perangkat desa untuk mematuhi jalannya aturan dalam mengelola DD. Setiap desa harus mampu mengelola DD dengan sebaik mungkin. Dia mengaku pihaknya akan mengawasi ketat penggunaan dana desa tersebut dimasing-masing desa.

“Ya kami berpesan ikuti aturan, jangan justru mencari keuntungan bribadi,” ungkapnya.

Bibit menyebut masih banyak kepala desa yang tidak bisa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Desa. Hal ini membuat sejumlah kepala desa tersandung masalah hukum.

“Masalah bukan hanya pada persoalan penganggaran, Pemahaman tentang perencanaan dan regulasi juga masih minim,” kata Samad.

Di samping itu, Bibit berharap DD sebaiknya tidak digunakan untuk kegiatan fisik semata, tetapi juga untuk kegiatan yang bisa memberikan efek perputaran ekomoni bagi desa.

Sementara itu, Bupati Purworejo Agus Bastian menyebut, pemerintah terus mengawal pengelolaan DD di masing-masing desa agar roda ekonomi dapat terwujud serta desa mampu berkembang dan maju. DD hendaknya digunakan untuk kepentingan desa dengan pengalokasian yang benar.

“Semua harus dilakukan dengan benar agar dana pemerinth tidak muspro, ya untuk kepentingan desa. Kalau dialokasikan dengan baik kan tidak jadi maslah, Satgas tidak ingin memanjarakan, justru ini upaya pencegahan” kata Bupati.

Dalam kesempatan itu, ratusan kepala desa hadir memeuhi Pendopo Kabupaten, hadir pejabat Satgas DD, Bupati beserta Wakil Bupati didampingi Forkopimda. Nampak hadir juga beberapa pendamping desa.

Minggu, 03 September 2017

Panwaslu Kabupaten Purworejo buka pendaftaran untuk Panwas Kecamatan

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purworejo secara resmi membuka pengumuman lowongan Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Purworejo. Kesempatan ini terbuka bagi masyakat umum yang ingin mengabdikan dirinya untuk ikut menysukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018.

Secara terbuka Panwaslu Kabupaten Purworejo membuka rekruitmen pendaftaran Calon Anggota di masing-masing kecamatan. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 6 September 2017 - 12 September 2017 dari pukul 08.00 – 16.00 WIB.

“Kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi, Minggu (3/9/2017).

Dijelaskan, beberapa persyaratan pentinya antara lain pendaftar berusia paling rendah 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Selain itu, pendaftra juga merupakan warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Persyaratan berikutnya, tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri. Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pendaftar anggota Panwscam juga bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih. Serta tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

“Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon. Harus dilampiri Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan surat keterangan sehat dari puskesmas,” kata Rinto Hariyadi.

Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretriat yang menempati eks Museum Tosan Aji Purworejo Jl.Mayjend Sutoyo No.10 Purworejo.

“Dokumen pendaftaran diantar langsung ke sekretariat paling lambat tanggal 12 September 2017. Dokumen dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri atas 1 asli dan 2 fotocopy. Pendaftaran tidak dipungut biaya,” terangnya.

Sumber: Sorot Purworejo

Jumat, 01 September 2017

14 Kades di Purworejo terindikasi kasus korupsi

Sebanyak 14 kepala desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tersangkut kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

"Data yang masuk hingga hari ini, sudah 14 kepala desa yang dilaporkan ke ke kejaksaan. Kemarin sudah ada satu lagi yang melakukan pengaduan, tapi belum melaporkan secara resmi. Jika dilaporkan maka 15 jumlah kades yang dilaporkan," ungkap Kasi Intel Kejari Purworejo, Ari Wibowo di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo.

Menurut Ari sebanyak 14 Kades yang dilaporkan rata-rata terindikasi melakukan mark up harga dan kuantitas barang saat melakukan pembangunan di desa. Hal itu merupakan salah satu penyakit korupsi yang kerap diadukan oleh masyarakat.


"Laporan yang masuk rata-rata mark up harga dan kuantitas. Misalnya harga dimahalkan dan beli barang 5 mengaku 8 dalam laporanya," kata Ari.

Sementara itu Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang juga Ketua TP4D, J. Hendrik Pattipeilohy yang juga Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) mengatakan hingga saat ini pihak Kejari Purworejo bekerja sama dengan Kejati Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpul data dan keterangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan korupsi penggunaan ADD di sejumlah desa.

"Hari ini Kejati Jateng mengumpulkan 469 kepala desa di Purworejo untuk mengikuti langsung Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)," kata Hendrik.

Hendrik mengungkapkan sosialisasi tersebut untuk mendorong dan mendidik para kepala desa tersebut agar ketentuan yang menjadi payung hukum tidak dilanggar. Dia berharap tidak adanya pelanggaran lagi. Artinya pembangunan secara benar bisa dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat desa.

"Salah satu bentuk temuan pelanggaran adalah menyangkut masalah tata kelola, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggung jawaban. Saya harap tidak ada lagi pelanggaran dan semua kepala desa mematuhi aturan hukum yang ada sehingga pembangunan bisa maksimal untuk masyarakat desa," imbuhnya.

Bupati Purworejo Agus Bastian menambahkan pemda berharap semua kepala desa bisa tertib dalam menggunakan dana desa dan alokasi dana desa. Dana desa yang semula hanya di bawah Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar itu membuat para kepala desa perlu bimbingan agar dapat memanfaatkan dengan benar.

"Ke depan tidak ada lagi pelanggaran baik administrasi atau lainnya," katanya. 

KKM SUKO JAYA SURVEY PIPA DI GUDANG WAVIN SEMARANG

Kelompok Kesewadayaan Masyarakat (KKM) Suko Jaya melakukan survey pipa di gudang milik PT Wavin di Semarang pada hari Kamis tanggal 31 Agustus. Turut hadir pula PLT Sekdes Desa Sukogelap bersama pendamping dan pengurus KKM Sukojaya.

Dalam survey kali ini PLT Sekdes Desa Sukogelap ingin memastikan kualitas pipa dan ketahan pipa berdasarkan uji lab. Hal ini di lakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sebelumnya di kecewakan oleh BPBD Kabupaten Purworejo yang merancang proyek penyediaan air bersih namun gagal. Gagalnya proyek BPBD yang bernilai ratusan juta ini dikarenakan pipa yang digunakan tidak mampu menahan tekanan 10 Bar.

Saya yakin jika menggunakan pipa dengan tebal 3,5 mm dan kekuatan yang mampu menahan tekanan 10 bar ini di terapkan dalam proyek pengakaan air bersih akan berhasil "ujar PLT Sekdes Desa Sukogelap".