Sabtu, 30 Agustus 2014

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online

Sehubungan dengan Visi dan Misi BPJS Kesehatan, Pemerintah Desa Sukogelap menganjurkan kepada Bukan Penerima bantuan dari BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.
KLIK DISINI UNTUK LANGSUNG MENDAFTAR BPJS KESEHATAN

Prosedur Pendaftaran:
1. Langakah pertama klik alamat tersebut di atas.
lalu masuk menu pendaftaran, klik menu pendaftaran..

 2.Muncul menu
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online
Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.
Pembayaran Iuran harus dilakukan tidak melewati 24 Jam sejak Pendaftaran.
Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.
nah, silakan klik daftar.
 3. Silahkan isikan data anda dengan sesuai dan silakan memilih besaran iuran.
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
5. Selamat mendaftar, semoga BPJS kesehatan dapat berguna bagi anda dan keluarga anda.

Info lebih lanjut anda bisa menghubungi Admin / Kaur Pemerintahan Desa Sukogelap. Terimakasih

Kamis, 24 Juli 2014

Jelang Lebaran Hindari Petasan

SEKEDAR INFORMASI UNTUK SELURUH MASYARAKAT DESA SUKOGELAP

kemiri purworejo

Kepala Desa Sukogelap Teguh Aris Wibowo dan Mantan Kepala Desa Sukogelap Suparman mengingatkan agar masyarakat Desa Sukogelap tidak berlebihan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, apalagi dengan membunyikan petasan. Karena selain tidak ada manfaatnya, juga sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain.
“ Hal-hal yang tidak dinginkan seperti itu, jangan sampai terjadi pada masyarakat Desa Sukogelap. Untuk itu tidak usah membunyikan petasan, hindari dan jauhi petasan,” tandas Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa ketika di wawancarai di rumah Mantan Kepala Desa Sukogelap".

Senin, 07 Juli 2014

INFORMASI UNTUK DPT DESA SUKOGELAP

Desa Sukogelap terbagi dalam dua TPS:

1. TPS 1 DENGAN 256 SUARA
2. TPS 2 DENGAN 249 SUARA

TOTAL: 505 SUARA




Jumat, 30 Mei 2014

PETA WILAYAH SUKOGELAP