Minggu, 11 Januari 2015

Bantuan Pipa Air

Sebelumnya kami segenap Pemerintah Desa Sukogelap mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan bantuan berupa pipa air sepanjang 10km. Guna membuat aliran dari Desa Pakisarum Kecamatan Bruno menuju Desa Sukogelap Kecamatan Kemiri.

Dengan bantuan tersebut semoga kelak warga Desa Sukogelap sudah tidak kesulitan untuk mendapatkan air mandi dan mencuci pakaian.

Saya berharap pemasangan tidak mendapatkan kendala yang begitu berarti sehingga Desa Sukogelap cepat mendapat air bersih "ujar Kaur Pemerintahan Desa Sukogelap itu". Beliau juga mengatakan "Air bersih merupakan masalah besar untuk desa kami, kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah yang masih mau memperhatikan nasib orang-orang yang berada di daerah plosok".

Pemasangan pipa air kini sudah hampir selesai, karena pemasangan dilakukan dengan cara bergotong-royong. semula Pemerintah daerah menganjurkan untuk membayar beberapa orang pekerja, tapi menurut rapat dan keputusan bersama, seluruh warga wajib hadir dan membatu dalam proses pemasangan pipa air tersebut. Hal tersebut di karenakan Desa Sukogelap sudah kesulitan mendapatkan air bersih.

Jumat, 26 September 2014

Ini Hasil Pembahasan RUU Pilkada di DPR Mengenai Pilkada

Ini Hasil Pembahasan RUU Pilkada di DPR Mengenai Pilkada

Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah hampir rampung dalam pembahasannya. Seluruh fraksi sepakat dengan poin-poin yang ada, kecuali soal kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.

Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, tim perumus dan tim sinkronisasi sudah selesai membahas dua draf dalam RUU Pilkada. Dua draft itu terkait pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung atau melalui DPRD.

Hakam memaparkan, telah disepakati semua fraksi bahwa sengketa hasil Pilkada langsung diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) bukan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara untuk kepala daerah yang dipilih DPRD, lebih kepada administratif dan ranah gugatan ke PTUN.

"Sekarang ke MA tapi dengan batasan waktu. Kalau DPRD kan sengketa lebih banyak administratif, seperti ijazah palsu, prosedur tidak tepat, tapi langsung kan sengketa hasil, selisih sedikit itu di MA dengan Adhoc dengan batasan waktu sekian hari itu diselesaikan. Agar semua tidak mengganggu sudah dilantik tapi masih harus tersandera kalau tidak ada batasan waktu," beber Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2014) malam.

Dia menjelaskan, dalam menangani perkara sengketa Pilkada ini bukan oleh hakim MA yang sembarangan. Namun ditangani hakim terpilih dan punya sertifikasi khusus. "Hakim yang senior, hakim dididik khusus tentang kepemiluan," ujar Hakam.

Tak luput dia menjelaskan, dalam draft ini juga mengatur tentang jenis-jenis pelanggaran dalam Pilkada. Ia menambahkan, ada tiga jenis yang dimaksud, yakni pelanggaran hukum, administratif, dan etik.

"Ada 3 pelangaran pertama administratif, kedua pidana, seperti ijazah palsu, politik uang. Ketiga pelanggaran etik, itu yang sifatnya menyangkut dia melakukan pelanggaran berkaitan dengan jabatan, penyalahgunaan jabatan berpihak itu etik," jelas dia.

Selain itu, Hakam menerangkan, dalam pembahasan RUU juga disepakati bahwa dilakukan uji publik calon kepala daerah terlebih dahulu. Hal ini dilakukan baik secara langsung atau tak langsung dalam keputusan pemilihan kepala daerah nanti.

"Uji publik baik pemilihan di DPRD maupun langsung semua diuji publik sama tim independen," terang dia.

Masih menurut Hakam, terkait biaya Pilkada, jika mekanisme lewat DPRD maka ditanggung oleh APBD. Namun, Jika dipilih langsung, biaya Pilkada dibebankan pada APBN.

Rencananya, pada tanggal 23 September RUU Pilkada memasuki tahap final pembahasan bersama Menteri Dalam Negeri. Kemudian akan disahkan pada 25 September di paripurna.

RUU Pilkada juga mengatur tentang politik dinasti di daerah. Ikatan sedarah satu tingkat seperti anak, istri, ayah, kakak atau adik dilarang mengantikan posisi incumbent.

Misalnya, ayahnya seorang gubernur, saudara sedarah yang satu tingkat dilarang lagi menjadi gubernur di tempat yang sama. Kecuali, diperbolehkan di kedudukan yang berbeda, misalnya wakil gubernur.

"Boleh untuk jabatan yang tidak sama di wilayah yang sama. Yang tidak boleh itu jabatan sama wilayah yang sama," tandas Hakam.

Kamis, 11 September 2014

Desa Sukogelap Tolak ISIS

Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Desa Sukogelap, secara tegas menolak keberadaan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Hal itu berarti, seluruh wilayah Desa Sukogelap harus bebas dari ISIS.

Meski menolak ISIS, namun Kepala Desa Sukogelap meminta seluruh masyarakat untuk mewaspadai jangan sampai masuk di Desa Sukogelap, karena organisasi tersebut pintar menyusup kemana-mana.

Kepala Desa Sukogelap Juga menandaskan bahwa ISIS bukan agama, tetapi organisasi berkedok agama. Karena agama disalahgunakan dan hanya dijadikan sebagai legalitas.

Sabtu, 30 Agustus 2014

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online

Sehubungan dengan Visi dan Misi BPJS Kesehatan, Pemerintah Desa Sukogelap menganjurkan kepada Bukan Penerima bantuan dari BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.
KLIK DISINI UNTUK LANGSUNG MENDAFTAR BPJS KESEHATAN

Prosedur Pendaftaran:
1. Langakah pertama klik alamat tersebut di atas.
lalu masuk menu pendaftaran, klik menu pendaftaran..

 2.Muncul menu
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online
Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.
Pembayaran Iuran harus dilakukan tidak melewati 24 Jam sejak Pendaftaran.
Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.
nah, silakan klik daftar.
 3. Silahkan isikan data anda dengan sesuai dan silakan memilih besaran iuran.
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
5. Selamat mendaftar, semoga BPJS kesehatan dapat berguna bagi anda dan keluarga anda.

Info lebih lanjut anda bisa menghubungi Admin / Kaur Pemerintahan Desa Sukogelap. Terimakasih