Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar mengatakan, dengan adanya komitmen bersama tersebut diharapkan dana yang disalurkan ke desa akan memenuhi prinsip 6T, yakni Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat waktu, Tepat administrasi dan Tepat kualitas.
“Ini adalah satu langkah strategis dan tepat. Mengingat dana-dana yang disalurkan semakin besar. Sebenarnya ini sudah diterapkan, bantuan dana desa disalurkan melalui rekening negara ke rekening kabupaten, lalu dari rekening kabupaten disalurkan ke rekening desa, tidak diberikan secara tunai,” ujarnya, Kamis (26/5/2016).
Menurutnya, perlu adanya deregulasi kebijakan perbankan dengan memasukkan sistem perekonomian inklusif, untuk memberi kemudahan dalam mengakses layanan perbankan kepada pelaku usaha kecil di daerah, terutama masyarakat miskin, penyandang disabilitas, buruh, seperti kemudahan dalam pemberian bantuan permodalan.
“Juga perlu didorong pendirian bank,minimal satu kecamatan memiliki bank cabang terutama di Kawasan Timur Indonesia,” ujarnya.
Saat ini kata Marwan, Kementerian Desa PDTT memiliki ruang lingkup kerja di 74.754 desa, 277 kawasan perdesaan, 122 kabupaten tertinggal, 41 kabupaten perbatasan 58 kabupaten rawan konflik, serta 619 kawasan transmigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dana desa yang disalurkan sejak 2015 lalu yakni Rp20,7 Triliun, dan meningkat di 2016 yakni Rp47 Triliun, diharapkan mampu memberikan kesejahteraan masyarakat.
“Secara asumsi, jika 60 persen dari total dana desa digunakan untuk infrastruktur, maka akan berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja lebih dari 1,8 juta orang, dengan perhitungan waktu antara 3 sampai 6 bulan. Selain itu, melalui aktifitas pengembangan ekonomi perdesaan, bisa menyerap tenaga kerja sebanyak 500 ribu orang secara permanen,”pungkasnya.