Jumat, 26 September 2014

Ini Hasil Pembahasan RUU Pilkada di DPR Mengenai Pilkada

Ini Hasil Pembahasan RUU Pilkada di DPR Mengenai Pilkada

Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah hampir rampung dalam pembahasannya. Seluruh fraksi sepakat dengan poin-poin yang ada, kecuali soal kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.

Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, tim perumus dan tim sinkronisasi sudah selesai membahas dua draf dalam RUU Pilkada. Dua draft itu terkait pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung atau melalui DPRD.

Hakam memaparkan, telah disepakati semua fraksi bahwa sengketa hasil Pilkada langsung diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) bukan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara untuk kepala daerah yang dipilih DPRD, lebih kepada administratif dan ranah gugatan ke PTUN.

"Sekarang ke MA tapi dengan batasan waktu. Kalau DPRD kan sengketa lebih banyak administratif, seperti ijazah palsu, prosedur tidak tepat, tapi langsung kan sengketa hasil, selisih sedikit itu di MA dengan Adhoc dengan batasan waktu sekian hari itu diselesaikan. Agar semua tidak mengganggu sudah dilantik tapi masih harus tersandera kalau tidak ada batasan waktu," beber Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2014) malam.

Dia menjelaskan, dalam menangani perkara sengketa Pilkada ini bukan oleh hakim MA yang sembarangan. Namun ditangani hakim terpilih dan punya sertifikasi khusus. "Hakim yang senior, hakim dididik khusus tentang kepemiluan," ujar Hakam.

Tak luput dia menjelaskan, dalam draft ini juga mengatur tentang jenis-jenis pelanggaran dalam Pilkada. Ia menambahkan, ada tiga jenis yang dimaksud, yakni pelanggaran hukum, administratif, dan etik.

"Ada 3 pelangaran pertama administratif, kedua pidana, seperti ijazah palsu, politik uang. Ketiga pelanggaran etik, itu yang sifatnya menyangkut dia melakukan pelanggaran berkaitan dengan jabatan, penyalahgunaan jabatan berpihak itu etik," jelas dia.

Selain itu, Hakam menerangkan, dalam pembahasan RUU juga disepakati bahwa dilakukan uji publik calon kepala daerah terlebih dahulu. Hal ini dilakukan baik secara langsung atau tak langsung dalam keputusan pemilihan kepala daerah nanti.

"Uji publik baik pemilihan di DPRD maupun langsung semua diuji publik sama tim independen," terang dia.

Masih menurut Hakam, terkait biaya Pilkada, jika mekanisme lewat DPRD maka ditanggung oleh APBD. Namun, Jika dipilih langsung, biaya Pilkada dibebankan pada APBN.

Rencananya, pada tanggal 23 September RUU Pilkada memasuki tahap final pembahasan bersama Menteri Dalam Negeri. Kemudian akan disahkan pada 25 September di paripurna.

RUU Pilkada juga mengatur tentang politik dinasti di daerah. Ikatan sedarah satu tingkat seperti anak, istri, ayah, kakak atau adik dilarang mengantikan posisi incumbent.

Misalnya, ayahnya seorang gubernur, saudara sedarah yang satu tingkat dilarang lagi menjadi gubernur di tempat yang sama. Kecuali, diperbolehkan di kedudukan yang berbeda, misalnya wakil gubernur.

"Boleh untuk jabatan yang tidak sama di wilayah yang sama. Yang tidak boleh itu jabatan sama wilayah yang sama," tandas Hakam.

Kamis, 11 September 2014

Desa Sukogelap Tolak ISIS

Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Desa Sukogelap, secara tegas menolak keberadaan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Hal itu berarti, seluruh wilayah Desa Sukogelap harus bebas dari ISIS.

Meski menolak ISIS, namun Kepala Desa Sukogelap meminta seluruh masyarakat untuk mewaspadai jangan sampai masuk di Desa Sukogelap, karena organisasi tersebut pintar menyusup kemana-mana.

Kepala Desa Sukogelap Juga menandaskan bahwa ISIS bukan agama, tetapi organisasi berkedok agama. Karena agama disalahgunakan dan hanya dijadikan sebagai legalitas.

Sabtu, 30 Agustus 2014

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online

Sehubungan dengan Visi dan Misi BPJS Kesehatan, Pemerintah Desa Sukogelap menganjurkan kepada Bukan Penerima bantuan dari BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.
KLIK DISINI UNTUK LANGSUNG MENDAFTAR BPJS KESEHATAN

Prosedur Pendaftaran:
1. Langakah pertama klik alamat tersebut di atas.
lalu masuk menu pendaftaran, klik menu pendaftaran..

 2.Muncul menu
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online
Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.
Pembayaran Iuran harus dilakukan tidak melewati 24 Jam sejak Pendaftaran.
Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.
nah, silakan klik daftar.
 3. Silahkan isikan data anda dengan sesuai dan silakan memilih besaran iuran.
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
5. Selamat mendaftar, semoga BPJS kesehatan dapat berguna bagi anda dan keluarga anda.

Info lebih lanjut anda bisa menghubungi Admin / Kaur Pemerintahan Desa Sukogelap. Terimakasih

Kamis, 24 Juli 2014

Jelang Lebaran Hindari Petasan

SEKEDAR INFORMASI UNTUK SELURUH MASYARAKAT DESA SUKOGELAP

kemiri purworejo

Kepala Desa Sukogelap Teguh Aris Wibowo dan Mantan Kepala Desa Sukogelap Suparman mengingatkan agar masyarakat Desa Sukogelap tidak berlebihan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, apalagi dengan membunyikan petasan. Karena selain tidak ada manfaatnya, juga sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain.
“ Hal-hal yang tidak dinginkan seperti itu, jangan sampai terjadi pada masyarakat Desa Sukogelap. Untuk itu tidak usah membunyikan petasan, hindari dan jauhi petasan,” tandas Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa ketika di wawancarai di rumah Mantan Kepala Desa Sukogelap".

Senin, 07 Juli 2014

INFORMASI UNTUK DPT DESA SUKOGELAP

Desa Sukogelap terbagi dalam dua TPS:

1. TPS 1 DENGAN 256 SUARA
2. TPS 2 DENGAN 249 SUARA

TOTAL: 505 SUARA




Jumat, 30 Mei 2014

PETA WILAYAH SUKOGELAP


Kamis, 29 Mei 2014

INFORMASI DAFTAR PEMILIH TETAP UNTUK DESA SUKOGELAP

SUPARMAN
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Desa Sukogelap, bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah selsai di kerjakan.

untuk datanya dapat di unduh langsung klik disini....!!!!!

Sekian informasi dari kami, semoga bermanfaat.

INFORMASI

agus susanto agus susanto agus susanto
Sekedar informasi bagi seluruh warga masyarakat desa sukogelap, kini website Desa Sukogelap telah menyediakan berbagai macam contoh surat-surat guna untuk mempercepat dan mempersingkat perihal pengurusan surat.

  1. CONTOH SURAT PENENRIMAAN INSENTIF RT
  2. CONTOH SURAT KETERANGAN DOMISILI
  3. CONTOH SURAT KETERANGAN NAMA 
  4.  CONTOH SURAT JUAL BELI TANAH
Dikarenakan keterbatasan fasilitas internet di Desa Sukogelap sehingga conto-contoh surat yang baru bisa di postingkan hanya beberapa, namun kami berharap walapun "sedikit namun besar manfaatnya".

Atau informasi lebih lanjut anda yang sekiranya membutuhkan bantuan, dapat menghubungi KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN: BAPAK DARMAJI.

Terimakasih, semoga adanya situs resmi milik desa sukogelap ini dapat membantu dan bermanfaat bagi kita semuanya teruma seluruh warga desa sukogelap.

Mengetahui,
Kepala DesaSukogelap


Teguh Aris Wibowo

SURAT DOMISILI

darmaji

KETERANGAN DOMISILI

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
Tempat / Tanggal Lahir
Pekerjaan
Alamat    : TEGUH ARIS WIBOWO
: Purworejo, 01 Mei 1969
: Kepala Desa
: RT. 01 RW. 1 Ds. Sukogelap
  Kec. Kemiri, Kab. Purworejo
Memberikan keterangan domisili kepada :
1.    Nama : ……………………………………………………….
2.    Tempat / Tanggal Lahir: ……………………………………………………….
3.    Kewarganegaraan: ……………………………………………………….
4.    Agama: ……………………………………………………….
5.    Pekerjaan: ……………………………………………………….
6.    Jenis Kelamin: ……………………………………………………….
7.    Status: ……………………………………………………….
8.    Alamat    : ……………………………………………………….

: Dusun Krajan ……………….. Rt 0… Rw 0…
  Desa Sukogelap, Kec. Kemiri
  Kab. Purworejo.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
Demikian keterangan domisili kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Sukogelap, ……………………..   201…

Mengetahui
Kepala Desa Sukogelap


TEGUH ARIS WIBOWO

Rabu, 28 Mei 2014

DESA SUKOGELAP KEGIATAN DI KECAMATAN KEMIRI

BAYAN SADINO SUKOGELAP

DARMAJI CONGKOG SUKOGELAP







darmaji congkog sukogelap

darmaji congkog sukogelap

TEGUH ARIS WIBOWO

teguh darmaji

Kamis, 22 Mei 2014

Pemuda Yang Membawa Nama Sukogelap

Pemuda yang beradegan sebagai polisi ini adalah asli orang sukogelap, dengan demikian berarti tidak hanya orang kota saja yang bisa sukses, orang desa pun mampu untuk sukses.

TUPOKSI KAUR


Kaur Pemerintahan :

Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. “

Sedangkan Tugas pokok dan Fungsi  Kasi Pemerintahan sebagai berikut :
1.   Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa
2.   Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan  Administrasi Kependudukan dan catatv Sipil
3.   Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan   Kegiatan Sosial poliutik ideology Negara dan kesatuan Bangsa
4.   Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan  Administrasi Pemerintahan Desa     
5.   Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
6.   Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
7.   Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
8.   Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
9.  Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;
10.  Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT;
11.  Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
12.  Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis;
13.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Kaur Pembangunan : 
Tugas pokok Kaur/Kasi Pembangunan:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan pembangunan di Desa. “

AdapunFungsi /Kasi Pembangunan sebagai berikut:
1.   Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Desa.
2.   Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
3.   Menyelenggarakan mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
4.   Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
5.   Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak.
6.   PKK dan organisasi profesi
7.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kasi kesejahteraan rakyat ( Kesra )
Mempunyai tugas :
1.   Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat.
2.   Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat.
3.   Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.
4.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( raskin, BLSM, dsb ).
5.   Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
6.   Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
7.   Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah / kematian.
8.   Melaksanakan administrasi desa ( 28 Model Buku Administrasi, Surat Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai dengan bidangnya.
9.  Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan masyarakat di bidangnya.
10.  Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan pendapatan desa dan pemerintah di atasnya ( pajak, retribusi, dan pendapatan ` lainnya ).
11.  Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.

TUPOKSI SEKRETARIS DESA


Sekretaris Desa

1. Tugas Sekretaris Desa:

-    Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat;
-    Mewakili Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan;
-    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

2. Fungsi Sekretaris Desa:

-    Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
-    Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
-    Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;
-    Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;
-    Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa;
-    Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa;
-    Penyusun laporan Pemerintah Desa;
-    Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD;
-    Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.

TUPOKSI KEPALA DESA


A. Kepala Desa

1. Tugas Kepala Desa:

- Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Kepala desa menjalankan tugas di samping berdasarkan kewenangan jabatan, juga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

2. Fungsi Kepala Desa:

    - Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;
    - Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;
    - Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.

3. Wewenang Kepala Desa:

    - Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
    - Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
    - Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD;
    - Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
    - Membina kehidupan kemasyarakatan desa;
    - Membina perekonomian Desa;
    - Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    - Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    - Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Kewajiban Kepala Desa:

    - Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    - Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
    - Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
    - Melaksanakan kehidupan demokrasi;
    - Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
    - Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Desa;
    - Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
    - Menyelenggarakan administrasi Desa yang baik;
    - Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa;
    - Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
    - Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    - Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
    - Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
    - Memperdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
    - Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
    - Memberikan laporan akhir masa jabatan dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

TUPOKSI KADUS

Tugas
1. membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
2. melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
3. melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
4. membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan rw dan rt diwilayah kerjanya
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa

Fungsi
1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa

TUPOKSI RW



KEPENGURUSAN RW DESA SUKOGELAP
KECAMATAN KEMIRI


KABUPATEN PURWOREJO

Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW DESA SUKOGELAP

KETUA RW

Mempunyai Tugas :

    Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
    Memelihara kerukunan hidup warga.
    Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Mempunyai Fungsi :

 Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
 Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
 penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

SEKRETARIS

Mempunyai Tugas :

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.

Mempunyai Fungsi :

    Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
    Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
    Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.

BENDAHARA

Mempunyai Tugas :

Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RW termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Mempunyai Fungsi :

    Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW.
    Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
    Pencatatan kekayaan yang dimiliki oleh RW

SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Mempunyai Tugas :

    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
    Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
    Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.

Mempunyai Fungsi:

    Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
    Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
    Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
    Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
    Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
    Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
    Pelaksanaan pengawasan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
    Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Mempunyai Tugas :

    Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup.
    Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup.
    Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan.
    Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman.
    Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan.
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.

Mempunyai Fungsi :

    Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
    Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
    Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
    Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
    Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
    Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
    Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
    Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ).
    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI KESENIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Mempunyai Tugas :

    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan kesenian, olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
    Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda.
    Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RW.
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.

Mempunyai Fungsi :

    Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
    Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
    Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
    Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
    Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
    Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
    Pelaksanaan pencatatan segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
    Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Kesenian, Pemuda dan Olahraga.

SEKSI KESRA

Mempunyai Tugas :

    Melaksanakan kegiatan sosial untuk membina usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan.
    Melaksanakan kegiatan pembinaan pendidikan dan kebudayaan serta kesenian yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
    Melaksanakan kegiatan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
    Memantau dan menganalisis data dan perkembangan kependudukan.
    Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di tingkat RW dan Kelurahan sekaligus berperan aktif dalam mengsosialisasikan program-program kerja RW.
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung kegiatan dan pelayanan di bidang kependudukan dan kesejahteraan sosial kemasyarakatan.

Mempunyai fungsi :

    Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
    Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
    Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
    Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
    Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
    Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
    Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
    Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI KEROHANIAN

Mempunyai Tugas :

    Meningkatkan kesadaran beragama bagi warganya
    Membuat schedule program keagamaan yang lebih baik/menyentuh/kontekstual dalam meningkatkan dan memakmurkan masjid, mushollah dan majelis Ta’lim tingkat RW.

Mempunyai Fungsi :

    Rencana program-program keagamaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, dlam bentuk time table didalamnya mencakup jenis program dan pembiayaannya.
    Pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
    Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Keagamaan.

SEKSI KEWANITAAN DAN PKK

Mempunyai Tugas :

    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana.
    Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
    Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat.
    Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan.
    Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial.
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.

Mempunyai Fungsi :

    Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya.
    Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana.
    Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan.
    Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
    Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
    Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
    Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

BIDANG PELAYANAN MASYARAKAT  DAN PUBLIKASI

Mempunyai Tugas :

    Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama.
    Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RW ataupun dari warga itu sendiri.
    Memberikan pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah prasangka buruk, sikap melawan, apatis dan ketidak pedulian.
    Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi (KTP, Kartu Keluarga, dll).
    Pendataan warga dibantu seksi yang berkaitan

Mempunyai Fungsi:

    Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik.
    Penunjang tercapainya suatu manajemen kepengurusan RW.
    Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RW.
    Pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya.

TUPOKSI RT




Desa Sukogelap Kecamatan Kemiri, Kbaupaten Purworejo memiliki 6 RT

RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat

ayat (3)

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

ayat (9)

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Ayat (10)

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah

BAB IV : JENIS

Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan  terdiri dari ;

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.

Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 15

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  mempunyai fungsi :

-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat

Pasal 20
Ayat (1)

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;

Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik

Ayat (4)

Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

 BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)

Ayat (1)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;

Ayat (2)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif

Ayat (3)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan

 BAB VIII : PEMBINAAN

Pasal 23
Ayat (1)

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan

Ayat (2)

Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan

Pasal 24

Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;

Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan


BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29

Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;

Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.

Rabu, 21 Mei 2014

POSYANDU



Posyandu adalah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibimbing petugas terkait. (Departemen Kesehatan RI. 2006).

Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.


Tujuan Posyandu
Tujuan posyandu antara lain:

    Menurunkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas.
    Membudayakan NKBS
    Meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
    Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera.

(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)

Kegiatan Pokok Posyandu

    KIA
    KB
    Imunisasi
    Gizi
    Penanggulangan diare

(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)

Pelaksanaan Layanan Posyandu
 Pada hari buka posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 meja yaitu:

Meja I : Pendaftaran 
Meja II : Penimbangan
Meja III : Pengisian KMS
Meja IV : Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS
Meja V : Pelayanan kesehatan berupa:

    Imunisasi
    Pemberian vitamin A dosis tinggi.
    Pembagian pil KB atau kondom.
    Pengobatan ringan.
    Konsultasi KB.

Petugas pada meja I dan IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan meja V merupakan meja pelayanan medis.
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)


Keberhasilan Posyandu
Keberhasilan posyandu tergambar melalui cakupan SKDN.
S  : Semua balita di wilayah kerja posyandu.
K : Semua balita yang memiliki KMS.
D : Balita yang ditimbang.
N : Balita yang Berat Badannya naik
Keberhasilan Posyandu berdasarkan:

    D Æ Baik/ kurangnya peran serta masyarakat.
    N Æ Berhasil tidaknya program posyandu.

(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)


Kegiatan Posyandu

1.   Jenis Pelayanan Minimal Kepada Anak
Penimbangan untuk memantau pertumbuhan anak, perhatian harus diberikan khusus terhadap anak yang selama ini 3 kali  tidak melakukan penimbangan, pertumbuhannya tidak cukup baik sesuai umurnya dan anak yang pertumbuhannya berada di bawah garis merah KMS.

Pemberian makanan pendamping ASI dan Vitamin A.

Pemberian PMT untuk anak yang tidak cukup pertumbuhannya (kurang dari 200 gram/ bulan) dan anak yang berat badannya berada di bawah garis merah KMS.

Memantau atau melakukan pelayanan imunisasi dan tanda-tanda lumpuh layu.

Memantau kejadian ISPA dan diare, serta melakukan rujukan bila perlu.


2. Pelayanan Tambahan yang Diberikan

    Pelayanan bumil dan menyusui.
    Program Pengembangan Anak Dini Usia (PADU) yang diintegenerasikan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan kelompok bermain lainnya.
    Program dana sehat atau JPKM dan sejenisnya, seperti tabulin, tabunus dan sebagainya.
    Program penyuluhan dan penyakit endemis setempat.
    Penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman.
    Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD).
    Program diversifikasi pertanian tanaman pangan.
    Program sarana air minum dan jamban keluarga (SAMIJAGA) dan perbaikan lingkungan pemukiman.
    pemanfaatan pekarangan.
    Kegiatan ekonomis produktif, seperti usaha simpan pinjam dan lain-lain.
    Dan kegiatan lainnya seperti: TPA, pengajian, taman bermain.

(Bagian Kependudukan dan Biostatik FKM USU. 2007)


Manfaat Posyandu 
Posyandu memberikan layanan kesehatan ibu dan anak, KB, imunisasi, gizi, penanggulangan diare.

1. Kesehatan ibu dan anak

    Ibu:  Pemeliharaan kesehatan ibu di posyandu, Pemeriksaan kehamilandan nifas, Pelayanan peningkatan gizi melalui pemberian vitamin dan pil penambah darah, Imunisasi TT untuk ibu hamil.

    Pemberian Vitamin A: Pemberian vitanin A dosis tinggi pada bulan Februari dan Agustus (Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007). Akibat dari kurangnya vitamin A adalah menurunnya daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit. (Dinas Kesehatan RI. 2006: 95)


    Penimbangan Balita: Penimbangan balita dilakukan tiap bulan di posyandu (Dinas Kesehatan RI. 2006: 95). Penimbangan secara rutin di posyandu untuk pemantauan pertumbuhan dan mendeteksi sedini mungkin penyimpangan pertumbuhan balita. Dari penimbangan yang kemudian dicatat di KMS, dari   data tersebut dapat diketahui status pertumbuhan balita (Dinas Kesehatan RI. 2006: 54), apabila penyelenggaraan posyandu baik maka upaya untuk pemenuhan dasar pertumbuhan anak akan baik pula.


KMS adalah kartu untuk mencatat dan memantau pekembangan balita dengan melihat garis pertumbuhan berat badan anak dari bulan ke bulan pada KMS dapat diketahui status pertumbuhan anaknya.

Kriteria Berat Badan balita di KMS:

Berat badan naik :

    Berat badan bertambah mengikuti salah satu pita warna, berat badan bertamabah ke pita warna diatasnya.


Berat badan tidak naik :

    Berat badanya berkurang atau turun, berat badan tetap, berat badan bertambah atau naik tapi pindah ke pita warna di bawahnya.


Berat badan dibawah garis merah
Merupakan awal tanda  balita gizi buruk Pemberian makanan tambahan atau PMT, PMT diberikan kepada semua balita yang menimbang ke posyandu. (Departemen Kesehatan RI. 2006: 104)

2   Keluarga Berencana
 Pelayanan Keluarga Berencana berupa pelayanan kontrasepsi kondom, pil KB, dan suntik KB.

3   Imunisasi
 Di posyandu balita akan mendapatkan layanan imunisasi.

Macam imunisasi yang diberikan di posyandu adalah

    BCG untuk mencegah penyakit TBC.
    DPT untuk mencegah penyakit difteri, pertusis (batuk rejan), tetanus.
    Polio untuk mencegah penyakit kelumpuhan.
    Hepatitis B untuk mencegah penyakit hepatitis B (penyakit kuning).


4   Peningkatan Gizi
Dengan adanya posyandu yang sasaran utamanya bayi dan balita, sangat tepat untuk meningkatkan gizi balita (Notoadmodjo, Soekidjo. 2003: 205). Peningkatan gizi balita  di posyandu yang dilakukan oleh kader berupa    memberikan penyuluhan tentang  ASI, status gizi balita, MPASI, Imunisasi, Vitamin A, stimulasi tumbuh kembang anak, diare pada balita (Dinas Kesehatan RI. 2006: 24).

5   Penanggulangan diare
 Penyediaan oralit di posyandu (Dinas Kesehatan RI. 2006: 127). Melakukan rujukan pada penderita diare yang menunjukan tanda bahaya di Puskesmas. (Departemen Kesehatan RI. 2006: 129). Memberikan penyuluhan penggulangan diare oleh  kader posyandu. (Departemen Kesehatan RI. 2006: 132)
Pengertian Posyandu


Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Kedatangan Ibu di Posyandu:

    Pengetahuan ibu tentang manfaat posyandu.
    Motivasi ibu untuk membawa anaknya ke posyandu
    Pekerjaan iu
    Dukungan dan motivasi dari kader posyandu dan tokoh masyarakat
    Sarana dan prasarana di posyandu
    Jarak dari posyandu tersebut

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

KEMIRI LOR


LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
DESA SUKOGELAP
KECAMATAN KEMIRI
KABUPATEN PURWOREJO

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Tugas dan Fungsi
Pasal 9
1)   LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
2)   LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a.   Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.   Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.   Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d.   Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.   Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f.   Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Senin, 19 Mei 2014

KARANG TARUNA SUKA REMAJA

KARANG TARUNA SUKA REMAJA
DESA SUKOGELAP
KECAMATAN KEMIRI
KABUPATEN PURWOREJO



A.     V I S I

Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas. Kemampuan dibidang Kesejahteraan Sosial baik untuk masyarakat dilingkungan sekitar ataupun diwilayah lain.

B.     M I S I

a.      Meningkatkan SDM demi masa depan yang lebik baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain, melalui pengembangan kelumpok usaha bersama.
b.      Terwujudnya kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa Kemiri Lor pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mempu mengatasi masalah sosial dilingkungannya.
c.       Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga.
d.      Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan anggota karang taruna.
e.      Terwujudnya pemuda pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai acuan dimasyarakat.
f.        Turut berpartisispasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat serta malakukan upaya antisipasif dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

SUKOGELAP

IJIN KEGIATAN


Nomor         : 01 / VI / 2012
Lampiran      : -
Perihal            : Permohonan Izin Kegiatan Orgen Tunggal
  

                                                                                                     Kepada
                                                                                           Yth. KAPOLSEK KEMIRI
                                                                                                   Di 
                                                                                                    Kemiri



 
1.    Kami yang bertanda tangan dibawah ini      :
a.    Nama                                                        : Agus Susanto
b.    Tempat tanggal lahir/umur                          : Purworejo, 26 Agustus 1992
c.    Pekerjaan                                                 : PNS
d.    Alamat                                                      : Dusun II Rt.02/02
2.    Mengajukan permohonan Ijin kegiatan  Orgen Tunggal :
a.    Bentuk / macam                                        : Orgen Tunggal
b.    Hari / tanggal / waktu                                : Sabtu  /24-08 -2013/ 08.00 WIB– 16.00(Organ Tunggal )
  21.00 WIB – Selesai
c.    Tempat                                                     : Rt 01Rw 01 desa sukogelap
  
d.    Dalam rangka                                           : Hut Ri Ke 68
e.    Peserta / undangan                                    :  -
3.    Bersama ini kami lampirkan                      : -
4.    Demikian permohonan kami, atas dikabulkannya permohonan ijin ini disampaikan terima kasih.


Mengetahui                                                                                    Sukogelap, 23 Agustus 2012
Kepala Desa Sukogelap                                                                              Pemohon




TEGUH ARIS WIBOWO                                                                     AGUS SUSANTO
PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
KECAMATAN KEMIRI
DESA SUKOGELAP
45262

 
SURAT PERNYATAAN MISKIN 
SPM
 

Yang bertanda tangan diwawah ini :

    Nama                        : Poniran                                               
    Tempat/Tgl lahir         : Purworejo.

    Alamat                      : Sukogelap.

    Pekejaan                   : petani

    Hubungan keluarga    : Adik ipar
    dengan pasien

Dalam hal ini bertindak selaku penanggung jawab pasien :

    Nama                      : Paiman

    Tempat/Tgl lahir       : Purworejo.05 Juli 1967

    Alamat                    : Sukogelap

    Pekerjaan               : Wiraswasta

    Bahwa kami benar benar keluarga tidak mampu/masyarakat miskin dan tidak menjadi peserta    Program Jamkesmas, untuk itu kami mohon mendapatkan batuan biaya pelayanan kesehatan atas pasien tersebut diatas.
   
    Apabila pernyataan yang kami sampaikan ini ternyata tidak benar,maka kami sanggup mengganti seluruh biaya perawatan yang telah dikeluarkan oleh Negara dan mempertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    Demikian surat pernyataan kami sampaikan untuk dapat dipergunaan sebagaimana mestinya.





Sukogelap,19 September 2013

Yang membuat pernyataan


 
 (Poniran)           

10 PROGRAM POKOK PKK

 PKK DESA SUKOGELAP
KECAMATAN KEMIRI
KABUPATEN PURWOREJO



10 PROGRAM  POKOK PKK

 
1.    Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2.    Gotong royong.
3.    Pangan.
4.    Sandang.
5.    Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
6.    Pendidikan dan ketrampilan.
7.    Keshatan.
8.    Pengembangan Berkehidupan berkoperasi.
9.    Kelestarian lingkungan hidup.
10.    Perencanaan Sehat.

PANCA DARMA WANITA

 PKK DESA SUKOGELAP
KECAMATAN KEMIRI
KABUPATEN PURWOREJO




PANCA DARMA WANITA

 
1.    Wanita sebagai pendamping yang setia.
2.    Wanita sebagai pengelola rumah tangga.
3.    Wanita sebagai pendidik dan penerus keturunan anak.
4.    Wanita sebagai pencari nafkah tambahan.
5.    Wanita sebagai warga Negara dan anggota masyarakat yang berguna.

Raskin

sudarmaji agus susanto

Minggu, 11 Mei 2014

AKAN DIBUKA LOWONGAN PERANGKAT DESA


Sehubungan dengan beberapa perangkat desa yang sudah menginjak usia pensiun maka akan segera dibuka pemilihan perangkat desa baru.dengan ketentuan atau syarat sebagai berikut:
                                        
Yang dapat mendaftar menjadi Bakal Calon Perangkat Desa / adalah penduduk desa / dusun setempat, Warga Negara Republik Indonesia yang :
1.   Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang - Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
3.   Berpendidikan paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  dan atau sederajat;
4.   Berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada bulan Januari 2014;
5.   Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
6.   Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian;
7.   Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
8.   Mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa/dusun setempat;

Untuk mengisi kekosongan:
1. PTL KAUM
2. JOGOBOYO
3. PTL ILI-ILI

hal tersebut mengacu pada PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 7 TAHUN 2008

Bagi warga Desa Sukogelap Kec. Kemiri Kab Purworejo yang berminat dan berkeinginan untuk mengabdikan dirinya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Dapat menghubungi perangkat desa lainya atau langsung saja kepada bapak kepala desa.

Selasa, 06 Mei 2014

KEKERINGAN DI DESA SUKOGELAP

KEKERINGAN DI DESA SUKOGELAP



LKMD DESA SUKOGELAP


LKMD DESA SUKOGELAP
KECAMATAN KEMIRI
KABUPATEN PURWOREJO


Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :

  1.  memelihara kerukunan hidup warga masyarakat
  2.  membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa
  3.  menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  4.  melaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
  5.  menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
  6.  menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat

Fungsi lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi  :

  1.  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2.  menanamkan dan memupu rasa perasatuan dan kesatuan masyrakat dalam kerangka memperkokoh Pemerintahan Desa, pemerintah Kabupaten Boyolali dan Negara Kesatuan republik Indonesia.
  3.  meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4.  menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hsil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5.  menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa,partisipasi,serta swadya gotong royong masyarakat
  6.  memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga
  7.  memberdayakan hak politik masyarakat desa
  8.  sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat
  9.  mengembangkan kreatifitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan penyakit sosial yang timbul masyarakat.

Lembaga Kemasyrakatan Desa mempunyai tugas :

 1.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 2.   mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
 3.   menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
 4.   menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
 5.   membantu Pemerintahan Desa dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.